Untukfatwa atau penetapan ahli waris tersebut, tentunya akan dikeluarkan oleh pengadilan, baik itu pengadilan negeri atau pengadilan agama. untuk penetapan ahli waris selain beragama Islam, maka fatwa akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung / MA RI, pada tanggal 8 Mei 1991, no. MA/kumdil/171/V Untukdan atas nama Para Pemberi Kuasa memberikan advis dan bantuan hukum serta Mendampingi dan mewakili Para Pemberi Kuasa sebagai PEMOHON untuk membuat dan menandatangani Serta mengajukan Penetapan Waris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. .

surat permohonan penetapan ahli waris di pengadilan negeri